Rabu, 29 Oktober 2014

Pengalaman menjadi asisten lab.

hari ini tanggal 29 oktober 2014, saya sudah resmi menjadi anggota Assisten di laboratorium manajemen menengah unuversitas Gunadarma.

Pada awalnya saya harus menyerahkan CV dan surat lamara.
n saya untuk menjadi anggota assisten manajemen menengah ini.  setelah saya menyerahkan, ada beberapa tahapan tes yang menunggu dan harus dilaksanakan dengan baik.

tibalah untuk melakukan tes tertulis, pada tes ini saya tidak terlalu banyak persiapan, tetapi hanya bermodalkan datang saja ke laboratorium manajemen menengah ini. saya pun tidak terlalu berharap banyak untuk lolos ketahap berikutnya, karena jika memang tidak lolos ya bukan masalah besaaar untuk saya. tapi ternyata takdir berkata lain. saya lolos tes tahap pertama .

nah tahap kedua dilaksanakan, pada tes tahap kedua ini kita harus menghadapi tes tutorial, dan kami harus membuat makalah dengan materi manajemen keuangan 2 dengan memilih salah satunya saja. makalah tersebut minimal 10 lembar. tapi entah karena kesibukan yang begitu mendera ku ini, makanya saya hanya membuat makalah tersebut 9 lembar saja. untungnya hal tersebut bukan menjadi masalah besar untuk mereka. dan tes tutorial itu berlangsung, dan tes pertama saya maju dan hanya ditanya-tanya tentang materi yang saya buat itu, materi saat itu yang saya pilih adalah tentang kebijakan deviden.

dan pada tes tutorial kedua, saya begitu tertekan dengan para asisten yang bertanya-tanya hal yang konyol diluar materi yang saya buat, kelas begitu berisik. karena memang yang di tes adalah mental kami untuk menjadi tutor nanti.

pengumuman tes  tutorial, sayapun dinyatakan lulus tes tutorial, saya kaget, waw begitu bunyinya,  aku jadi semakin berharap untuk bisa bergabung menjadi asisten lab ini.

terus tahap berikutnya adalah tes wawancara asisten, nah pada tes ini saya dinyatakan lulus, ayeayy. . saya pikir rangkaian tes-tes tersebut yang saya jalani sudah selesai, tapi ternyata, saya masih harus menghadapi tes wawancara dengan staf. sudah sejauh ini dan saya merasa sangat mengecewakan jika tidak lolos. tapi,, taraaaa, aku lolos. 

setelah itu kami pergi mengikuti makrab, saat makrab itu sangat melelahkan, tapi ya bersyukur ketemu seseorang :).

seusai makrab kami mengikuti training, aku sangat pusing dengan pelajaran yang diberikan seharian suntuk, tapi ternyata menyenangkan sekalii semuanyaa..

saya sangat senang dapat bergabung dengan lab ini. orang-orangnya sangat menghibur, apalagi konsep yang diberikan dalam lab ini adalah konsep kekeluargaan, sehingga tidak memberikan beban untuk asisten laiinnya.  





Cantik dengan Bahan Alami

dari sekian banyak perkembangan teknologi yang berdampak pada maraknya produk-produk kecantikan wajah, padahal kalian para wanita harus lebih peka terhadap masalah tersebut. karna banyak sekali produk-produk yang beredar dengan embel-embel dapat mencerahkan wajah secara cepat, padahal kandungan dalam produk tersebut kemungkinan besar adalah produk yang berbahaya. karna mungkin saja produk tersebut mengandung zat mercury ataupun hidroquinon.
nah daripada mendapatkan kulit cantik tapi dengan za-zat yang dapat membahayakan tubuh, dengan cara cepat, tapi hal tersebut dapat saja memberikan dampak pada hari tua nanti. kalian pasti tidak mau kan jika cantik saat muda tapi penyakitan saat tua?

nah kita bisa kok memakai berbagai bahan kecantikan yang alami. saya pun pernah mencobanya. dengan cara alami ini cukup memberikan hasil yang baik, hanya saja harus rutin dilakukannya dan terkadang orang malas untuk menyiapkannya, itulah kendala yang terbesarnya.

cara-cara alamiah ini adalah beberapa cara yang telah saya lakukan dirumah:

  1. Batu Es : Dengan mengompres wajah dengan batu es, memang tidak dapat membuat pori-pori kulit menjadi kecil. tapi batu es ini sangat bermanfaat sekali untuk meredakan ataupun menghindari kulit dari jerawat. pasti kalian pernah lihat dong beberapa negara yang mempunyai iklim dingin, kulit mereka cenderung cantik.
  2. Lemon : perasan air lemon sangat baik, karena banyak sekali mengandung vitamin C. balurkan air lemun kewajah dan tunggu sampai kering. setelah kering usaplah kulit dengan halus untuk mengelupaskan kulit mati yang menempel diwajah. hal tersebut baik sekali karena dapat meregenerasi kulit wajah anda, sehingga wajah bebas komedo.
  3. Baking Powder : Baking powder bisa kalian gunakan untuk scrubbing. kulit wajah anda akan terasa halus setelah menggunakannya.
  4. Tomat : tomat mengandung asam yang cukup tinggi, wajah saya cenderung berminyak, tetapi setelah memoleskan tomat ke wajah dan didiamkan beberapa saat, kulit wajah saya jadi terasa kering dan tidak berminyak.

Sabtu, 25 Oktober 2014

KULINER MACARONI DI BOGOR

kota Bogor sudah sangat terkenal dengan berbagai tempat wisatanya. mulai dari wisata alam yang menyajikan berbagai pemandangan alam, wisata pendidikan dengan adanya museum hingga dengan wisata kulinernya yang tidak kalah dengan kota-kota lainnya.
salah satu wisata kuliner yang saya jajaki adalah macaroni panggang.
Restaurant yang beralamat di jalan salak no 24 Bogor adalah masakan yang menyediakan masakan  Indonesia, Belanda, Internasional dan Pasta. suasana yang dapat saya rasakan di restaurant tersebut pun 
Baik untuk: Romantis, Masakan lokal, Tempat duduk di area terbuka dan lainnya. 
saya ke tempat macaroni panggang bersama teman-teman saya yang niat awalnya mengerjakan tugas kuliah, tapi justru memilih ke tempat Macaroni Panggang Bogor karena ingin merasakan suasana baru.



tempat ini mempunyai 2 lantai. restauran ini sangat nyaman sekali, apalagi jika pada malam hari, suasana romantis dengan keindahan gemerlap cahaya lampu yang menerangi restaurant, begitulah pendapat seorang konsumen yang berkunjung ke restauran ini. sayangnya saya berkunjung pada siang hari, karna rumah saya yang berada di Depok membuat saya sulit untuk berkunjung ketempat ini pada malam hari. 
nah untuk harga yang ditawarkan untuk macaroninya itu segini niih:

untuk mahal atau tidaknya menurut kantong saya nih ya, harga tersebut cukup mahal saat tidak punya uang, dan terasa standar jika punya uang :D

untuk akses ke tempat macaroni panggang itu sendiri cukup mudah, karna dari depok saya dan teman-teman saya tentunya berangkat menggunakan kereta api dan turun di stasiun bogor. sesampainya distasiun bogor kami hanya naik angkot sekali.

untuk masalah rasa, mafcaroni panggang ini yang paling saya sukai adalah rasa parutan keju diatas macaroni itu. mungkin saat pertama kali mencoba macaroni ini terasa biasa saja, tgapi ternyata rasa macaroni ini begitu merindukan, hingga ingin memakannya lagi.


Senin, 30 Juni 2014

KPPU

KASUS PERSAINGAN USAHA :

Chevron divonis denda Rp 2,5 miliar 

Oleh Yudho Winarto – Kamis, 16 Mei 2013 | 21:51 WIB

JAKARTA. Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).
Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.
Terkait putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

Dari berita yang dijelaskan diatas, diketahui bahwa Chevron Indonesia Company melakukan diskriminasi terhadap peserta tender yaitu PT. Wood Group Indonesia dalam tender export pipeline front end engineering & design contract.

ANALISIS Penulis  

 

UNDANG-UNDANG YAANG MENJERAT

 

            Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
                Hal tersebut sesuai dengan salah satu wewenang dari KPPU yaitu  melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;

KESIMPULAN & TANGGAPAN PENULIS

 

                Diskriminasi lain yang dilakukan Chevron adalah tidak diatur dan dijelaskannya secara detail mengenai metode evaluasi komersial kepada peserta tender. Chevron tidak pernah menjelaskan kepada peserta bahwa kepatuhan dan konsistensi dokumen penawaran teknis dan penawaran komersial dapat mendiskualifikasikan peserta. Tindakan ini juga telah merugikan Wood Group. Soalnya, Chevron telah menggugurkan Wood Group lantaran dianggap tidak konsisten dalam mengajukan penawaran komersial dengan Komitmen Teknis meskipun Wood Group mengajukan penawaran harga terendah.
Selain dituding diskriminasi, Chevron juga dilaporkan telah melakukan persekongkolan dengan PT Worley Parsons Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut terkait dengan pengaturan pemenang untuk tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No C732791) di Lingkungan Chevron.

Akan tetapi, KPPU memutuskan untuk meloloskan Chevron dari tudingan bersekongkol. Soalnya, KPPU tidak menemukan bukti yang kuat atas tudingan tersebut. Bahkan, KPPU menyatakan investigator telah keliru dalam memahami diskualifikasinya PT Wood Group Indonesia.

Dalam kasus ini, jelas sangat penting sekali pertan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) demi kelancaran usaha dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.  Karena dengan adanya KPPU, kasus diskriminasi, praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikurangi dengan sangat baik, karena KPPU itu sendiri akan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Jangan anggap enteng sebuah typo error alias kesalahan ketik. Apalagi jika typo error tersebut berkaitan dengan dokumen tender. Buktinya, gara-gara salah ketik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat Chevron Indonesia Company harus merogoh kocek sangat dalam demi membayar harga kesalahan tersebut, yaitu senilai Rp2,5 miliar.
Kesalahan tersebut ditemukan KPPU karena sebuah laporan tentang dugaan diskriminasi  yang dilakukan oleh Chevron kepada PT Wood Group Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
source : http://aksarapublikamandiri.wordpress.com/2013/05/17/kasus-persaingan-usaha-chevron-divonis-denda-rp-25-miliar/


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51961a21c81b5/gara-gara-diskriminasi--kppu-hukum-chevron-rp2-5-miliar

Sabtu, 07 Juni 2014

Perlindungan Konsumen

Pengertian dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.'

Analisis :


untuk kasus obat anti nyamuk Hit ini seharusnya konsumen dapat lebih memperhatikan tata cara dan komposisi yang terkandung dalam setiap produk yang akan digunakan. apalagi obat anti nyamuk memang tidak seharusnya disemprotkan dan terhirup manusia, karna adanya zat-zat yang tidak baik untuk tubuh manusia. alangkah baiknya jika kita menggunakan setiap produk dengan cermat. diamkan dulu ruangan yang baru saja menggunakan obat anti nyamuk sampai zat-zat yang melayang diudara menghilang.   

Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu orang lainnya dalam kasus Bhopal di India) yang telah dilarang penggunaannya di luar negri karena diduga kuat sebagai zat karsinogenik

Diklorvos atau DDVP (dichlorovynil dimetyl phosfat). Zat ini adalah zat turunan chlorine yang memang telah dilarang dipakai selama puluhan tahun di seluruh dunia. Menurut klasifikasi oleh WHO (World Health Organization), zat ini termasuk racun kelas 1, yakni berdaya racun paling tinggi. Efeknya pada kesehatan dapat merusak syaraf, mengganggu pernafasan, jantung, system reproduksi dan memicu kanker. Zat aktif ini sudah dilarang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, untuk keamanan, kita tetap perlu mengecek di kemasan apakah masih ada yang menggunakan diklorvos ini, baik untuk obat nyamuk semprot, bakar, maupun elektrik.

ssource :
http://idazahro.blogspot.com/2012/11/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Dikutip dari Wikipedia, Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.


beberapa waktu lalu sempat menguat berita tentang band Radja  yang melayangkan somasi kepada Inul Daratista. Radja yang diwakili oleh Ian Kasela dan Moldy menganggap bahwa Inul Vista telah mencuri lagu baru mereka berjudul Parah. Lagu ini menurut Radja belum resmi dirilis namun sudah ada dalam list lagu di outlet Inul Vizta.

Mereka mengklaim bahwa Inul Vizta telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 72 Jo Pasal 49(1) Jo Pasal 2 (1) UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yaitu dengan sengaja membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara tanpa persetujuan pemilik hak cipta.

Mereka mengaku sangat dirugikan karena lagu "Parah" diputar di Inul Vizta tanpa izin.
Pasalnya lagu tersebut dan albumnya sudah diincar oleh label internasional dengan harga mahal. Karena ada kasus ini, mereka terpaksa melakukan negosiasi ulang.

Analisis :


kasus ini pasti memberikan kerugian antara kedua belah pihak. khususnya band Radja,
Pihak Radja mengaku sangat dirugikan karena lagu "Parah" diputar di Inul Vizta tanpa izin.
Pasalnya lagu tersebut dan albumnya sudah diincar oleh label internasional dengan harga mahal. Karena ada kasus ini, mereka terpaksa melakukan negosiasi ulang. 
"Pertama-tama, ini nilai kontrak kita sama label asing. Mereka setelah mendengar demo lagu "Parah" tertarik banget, nilai kontrak kita Rp4 miliar sama mereka," ujar, Ian Kasela, di kawasan Blok M, Jakarta.

Ternyata, angka Rp4 miliar diperoleh Radja dari nilai kontrak mereka dengan sebuah label asal Singapura yang belum bersedia disebutkan namanya. Dengan kasus tersebut, tentu negosiasi antara maanajemen Radja bersama pihak label sedikit terhambat.
Source:  
http://music.okezone.com
http://musik.kapanlagi.com/berita/parah-dicuri-radja-somasi-inul-vista-33401b.html

Kamis, 10 April 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

AKTA JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Sunyoto
Tempat /Tgl. Lahir : Malang, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Surabaya No. 14 Malang

Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.

2. Nama : Edy Suwarto
Tempat /Tgl. Lahir : Surabaya, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Malang No. 14 Surabaya

Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.


Isi Perjanjian :

1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.

2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No. ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........

3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ................... Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......

4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.

5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.

6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.

7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........ Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........




Pihak II Pihak I


Edy Suwarto Sunyoto


Saksi-saksi I

Pejabat Kelurahan Sukun, .................. (...............)
Ahli Waris I ......................................... ( .............. )
Ahli Waris II ........................................ ( .............. )
Ahli Waris III ...................................... ( .............. )

  • Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya _____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
  • Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat : [.................................................. ...........]
Pekerjaan : [.....................................]
Selanjutnya disebut Penjual
2. Nama : [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat : [.................................................. ........]
Pekerjaan : [.....................................]
Selanjutnya disebut Pembeli
Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor [........] Kelurahan [........................................] Kecamatan [......................................] Kebupaten [................................], dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor [............] tanggal [...................................] seluas [...................] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas [..........] meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH DAN RUMAH
Jual beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan total harga Rp. [.............................] [(................................................. ................)] dengan rincian sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi Rp. [.................................................. .......] [(................................................. ....)] sehingga harga tanah seluruhnya Rp. [...........................................] [(....................................)]
  2. Harga bangunan rumah adalah Rp [.................................................. .......] [(................................................. ...........................................)]
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. [.............................] [(................................................. ................................)] secara tunai kepada Penjual, pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
  2. Sisa harga Tanah dan Rumah sebesar Rp. [..................] [(................................................. ...............................)] harus dibayar oleh Pembeli paling lambat [......] hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
  3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni Bank [................] cabang [..................].
Pasal 3
J A M I N A N
  • Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
  • Penjual hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
  • Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya [........] hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
  • Penyerahan Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K N A M A
  • Biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
  • Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
  • Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
  • Setelah Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diatur pada pasl 4 ayat (1) dan (2) maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karenan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  • Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  • Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [................................]
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [..................................]
Tanggal : [ tanggal, bulan, tahun]
Penjual Pembeli
[..................................] [..................................]
Saksi
[..................................]
 
source  :  http://cara-dewasa.blogspot.com/2014/02/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah-rumah-mobil.html

Perusahaan dalam BUMN


DEFINISI BUMN

Sebelum membahas tentang perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam BUMN alangkah baiknya kalau kita mengetahui definisi dari BUMN itu sendiri, dan berikut ini saya akan menjabarkan tentang definisi BUMN dari berbagai situs yg sayan dapatkan.
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

dan dari berbagai sektor usaha yang termasuk kedalam BUMN saya akan memberikan salah satu dari perusahaan yang tercakup dalam BUMN yang sudah go public.

PT. SEMEN GRESIK (salah satu usaha BUMN)

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) (IDX: SMGR) adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat.
Pada tanggal 20 Desember 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk, menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 29 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement.

Perbandingan 

pada tahun 2009 perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar Rp  2.408.270.938

dan pada tahun 2010 perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar Rp 2.522.141.816

pada tahun 2012 perusahaan mendapatkan laa bersih sebesar Rp 2.112.313.253

jelas sekali terjadi peningkatan laba bersih dari tahun 2009 ke tahun 2010, namun pada tahun 2012 perusahaan mengalami penurunan laba.

 

VISI :

Menjadi perusahaan persemenan bertaraf internasional yang terkemuka dan mampu meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).


MISI :

  • Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggnakan teknologi yang ramah lingkungan.
  • Mewujudkan manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis, semangat kebersamaan, dan bertindak proaktif, efisien serta inovatif dalam berkarya.
  • Memiliki keunggulan bersaing dalam pasar semen domestik dan internasional.
    Memberdayakan dan mensinergikan unit-unit usaha strategik untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  • Memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.
SEJARAH SINGKAT

PT Semen Gresik (Persero) Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Sampai dengan tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Pemerintah RI 15,01%, Masyarakat 23,46% dan Cemex 25,53%. Pada Tanggal 27 Juli Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham CEMEX S.S de. C.V pada Blue valley Holdings PTE Ltd. Sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Pemerintah RI 51,01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd 24,90%, dan masyarakat 24,09%.

Saat ini kapasitas terpasang Semen Gresik Group (SGG) sebesar 16,92 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 46% pangsa pasar semen domestik. Perseroan memproduksi berbagai jenis semen, antara lain :

1. Semen Portland Tipe I. Dikenal pula sebagai ordinary Portland Cement (OPC), merupakan semen hidrolis yang dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti konstruksi bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain : bangunan, perumahan, gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan jalan raya.
2. Semen Portland Tipe II. Di kenal sebagai semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa, dermaga, saluran irigasi, beton massa dan bendungan.
3. Semen Portland Tipe III. Semua jenis ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah proses pengecoran dilakukan dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Misalnya digunakan untuk pembuatan jalan raya, bangunan tingkat tinggi dan bandar udara.
4. Semen Portland Tipe V. Semen jenis ini dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada tanah/air yang mengandung sulfat tinggi dan sangat cocok untuk instalasi pengolahan limbang pabrik, konstruksi dalam air, jembatan, terowongan, pelabuhan dan pembangkit tenaga nuklir.
5. Special Blended Cement (SBC). Semen khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di lingkungan air laut. Dikemas dalam bentuk curah.
6. Portland Pozzolan Cement (PPC). Semen Hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum dan bahan pozzolan. Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan ketahanan sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya, jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga, beton massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat penuh.

LOKASI PABRIK

Lokasi pabrik sangat strategis di Sumatera, Jawa dan Sulawesi menjadikan Semen Gresik Group (SGG) mampu memasok kebutuhan semen di seluruh tanah air yang didukung ribuan distributor, sub distributor dan toko-toko. Selain penjualan di dalam negeri, SGG juga mengekspor ke beberapa negara antara lain: Singapura, Malaysia, Korea, Vietnam, Taiwan, Hongkong, Kamboja, Bangladesh, Yaman, Norfolk USA, Australia, Canary Island, Mauritius, Nigeria, Mozambik, Gambia, Benin dan Madagaskar.

1. Semen Padang.
Semen Padang memiliki 4 (empat) pabrik semen, kapasitas terpasang 5,24 juta ton semen pertahun berlokasi di Indarung, Sumatera Barat. Semen padang memiliki 5 pengantongan semen, yaitu : Teluk Bayur, Belawan, Batam, Tanjung Priok dan Ciwandan.

2. Semen Gresik.
Semen Gresik memiliki 3 pabrik dengan kapasitas terpasang 8,2 juta ton semen per tahun yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Semen Gresik memiliki 2 pelabuhan, yaitu : Pelabuhan khusus Semen Gresik di Tuban dan Gresik.

3. Semen Tonasa.
Semen Tonasa memiliki 3 pabrik semen, kapasitas terpasang 3,48 juta ton semen per tahun, berlokasi di Pangkep, Sulawesi Selatan. Semen Tonasa memiliki 7 (tujuh) pengantongan semen, yaitu : Biringkasi, Makassar, Samarinda, Banjarmasin, Bitung, Palu, Ambon, Celukan Bawang, Bali.



SERTIFIKASI

Dalam menghadapi tantangan era globalisasi pasar bebas, maka SGG telah menerapkan sistim manajemen dan mendapatkan beberapa sertifikat sebagai berikut:

  1. Sistim Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 dan ISO 9001:2000, sertifikat No. ID03/0267 dari SGS sejak Mei 1996.
  2. Sistim Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, sertifikat no GB01/19418 dari SGS sejak Februari 2001.
  3. Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Sejak 1999 dan OHSAS 18001:2007 sejak bulan Nopember 2007 dari SGS.
  4. Memperoleh Sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian Bahan dari KAN yang telah menerapkan secara konsisten ISO/IEC 17025:2000 sejak Nopember 2002 dan ISO/IEC 17025:2005 sejak Maret 2007.
  5. API Monogram Sertifikat no. 10A-0044 dari American Petroleum Institute New York.


Semua Sistim Manajemen diatas diimplementasikan dengan mensyaratkan Management Continous Improvement dan penerapan Sub Sistem Manajemen meliputi :

a. Gugus Kendali Mutu (GKM)
b. 5 R
c. Sistim Saran (SS)
d. Total Productive Maintenance (TPM)


SUSUNAN DIREKSI

  • Direktur Utama Dwi Soetjipto
  • Wakil Direktur Utama Rudiantara
  • Direktur Keuangan Cholil Hasan
  • Direktur Litbang & Operasional Suharto
  • Direktur Pemasaran Irwan Suarly
  • Direktur Produksi Suparni 
  source: http://pt-semengresik.blogspot.com/