Senin, 30 Juni 2014

KPPU

KASUS PERSAINGAN USAHA :

Chevron divonis denda Rp 2,5 miliar 

Oleh Yudho Winarto – Kamis, 16 Mei 2013 | 21:51 WIB

JAKARTA. Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).
Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.
Terkait putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

Dari berita yang dijelaskan diatas, diketahui bahwa Chevron Indonesia Company melakukan diskriminasi terhadap peserta tender yaitu PT. Wood Group Indonesia dalam tender export pipeline front end engineering & design contract.

ANALISIS Penulis  

 

UNDANG-UNDANG YAANG MENJERAT

 

            Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
                Hal tersebut sesuai dengan salah satu wewenang dari KPPU yaitu  melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;

KESIMPULAN & TANGGAPAN PENULIS

 

                Diskriminasi lain yang dilakukan Chevron adalah tidak diatur dan dijelaskannya secara detail mengenai metode evaluasi komersial kepada peserta tender. Chevron tidak pernah menjelaskan kepada peserta bahwa kepatuhan dan konsistensi dokumen penawaran teknis dan penawaran komersial dapat mendiskualifikasikan peserta. Tindakan ini juga telah merugikan Wood Group. Soalnya, Chevron telah menggugurkan Wood Group lantaran dianggap tidak konsisten dalam mengajukan penawaran komersial dengan Komitmen Teknis meskipun Wood Group mengajukan penawaran harga terendah.
Selain dituding diskriminasi, Chevron juga dilaporkan telah melakukan persekongkolan dengan PT Worley Parsons Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut terkait dengan pengaturan pemenang untuk tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No C732791) di Lingkungan Chevron.

Akan tetapi, KPPU memutuskan untuk meloloskan Chevron dari tudingan bersekongkol. Soalnya, KPPU tidak menemukan bukti yang kuat atas tudingan tersebut. Bahkan, KPPU menyatakan investigator telah keliru dalam memahami diskualifikasinya PT Wood Group Indonesia.

Dalam kasus ini, jelas sangat penting sekali pertan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) demi kelancaran usaha dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.  Karena dengan adanya KPPU, kasus diskriminasi, praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikurangi dengan sangat baik, karena KPPU itu sendiri akan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Jangan anggap enteng sebuah typo error alias kesalahan ketik. Apalagi jika typo error tersebut berkaitan dengan dokumen tender. Buktinya, gara-gara salah ketik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat Chevron Indonesia Company harus merogoh kocek sangat dalam demi membayar harga kesalahan tersebut, yaitu senilai Rp2,5 miliar.
Kesalahan tersebut ditemukan KPPU karena sebuah laporan tentang dugaan diskriminasi  yang dilakukan oleh Chevron kepada PT Wood Group Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
source : http://aksarapublikamandiri.wordpress.com/2013/05/17/kasus-persaingan-usaha-chevron-divonis-denda-rp-25-miliar/


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51961a21c81b5/gara-gara-diskriminasi--kppu-hukum-chevron-rp2-5-miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar