Dikutip dari Wikipedia, Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta
yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk
mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak
cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta,
yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan
oleh pencipta karya tersebut.
beberapa waktu lalu sempat menguat berita tentang band Radja yang melayangkan somasi kepada Inul Daratista. Radja yang diwakili oleh Ian Kasela dan Moldy menganggap bahwa Inul Vista telah mencuri lagu baru mereka berjudul Parah. Lagu ini menurut Radja belum resmi dirilis namun sudah ada dalam list lagu di outlet Inul Vizta.
Mereka mengklaim bahwa Inul Vizta telah melakukan pelanggaran
terhadap pasal 72 Jo Pasal 49(1) Jo Pasal 2 (1) UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta yaitu dengan sengaja membuat, memperbanyak atau
menyiarkan rekaman suara tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
Mereka mengaku sangat dirugikan karena lagu "Parah" diputar di Inul Vizta tanpa izin.
Pasalnya lagu tersebut dan albumnya sudah diincar oleh label internasional dengan harga mahal. Karena ada kasus ini, mereka terpaksa melakukan negosiasi ulang.
Pasalnya lagu tersebut dan albumnya sudah diincar oleh label internasional dengan harga mahal. Karena ada kasus ini, mereka terpaksa melakukan negosiasi ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar