KASUS PERSAINGAN USAHA :
Chevron divonis denda Rp 2,5 miliar
Oleh Yudho Winarto – Kamis, 16 Mei 2013 | 21:51 WIB
JAKARTA. Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis
bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline
front end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron)
terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad
Nawir Messi, Kamis (16/5).
Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan
satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha
lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons
Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU
No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi
terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara
itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku
pemenang tender.
Terkait putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan
untuk memberikan komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga
disampaikan oleh Mochmad Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU
RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End
Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron
Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai
Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering
& Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia
Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$.
Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan
PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap
komersial.
Dari berita
yang dijelaskan diatas, diketahui bahwa Chevron Indonesia Company melakukan
diskriminasi terhadap peserta tender yaitu PT. Wood Group Indonesia dalam
tender export pipeline front end
engineering & design contract.
ANALISIS Penulis
UNDANG-UNDANG YAANG MENJERAT
Dalam Pasal 19 Huruf d
disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek
diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Hal tersebut
sesuai dengan salah satu wewenang dari KPPU yaitu melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
Komisi sebagai hasil penelitiannya;
KESIMPULAN & TANGGAPAN PENULIS
Diskriminasi lain yang dilakukan Chevron
adalah tidak diatur dan dijelaskannya secara detail mengenai metode
evaluasi komersial kepada peserta tender. Chevron tidak pernah
menjelaskan kepada peserta bahwa kepatuhan dan konsistensi dokumen
penawaran teknis dan penawaran komersial dapat mendiskualifikasikan
peserta. Tindakan ini juga telah merugikan Wood Group. Soalnya, Chevron
telah menggugurkan Wood Group lantaran dianggap tidak konsisten dalam
mengajukan penawaran komersial dengan Komitmen Teknis meskipun Wood
Group mengajukan penawaran harga terendah.
Dalam kasus ini, jelas sangat penting sekali pertan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) demi kelancaran usaha dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Karena dengan adanya KPPU, kasus diskriminasi, praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikurangi dengan sangat baik, karena KPPU itu sendiri akan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.
Selain dituding diskriminasi, Chevron juga dilaporkan telah melakukan
persekongkolan dengan PT Worley Parsons Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut terkait
dengan pengaturan pemenang untuk tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No C732791) di Lingkungan Chevron.
Akan tetapi, KPPU memutuskan untuk meloloskan Chevron dari tudingan
bersekongkol. Soalnya, KPPU tidak menemukan bukti yang kuat atas
tudingan tersebut. Bahkan, KPPU menyatakan investigator telah keliru
dalam memahami diskualifikasinya PT Wood Group Indonesia.
Dalam kasus ini, jelas sangat penting sekali pertan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) demi kelancaran usaha dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. Karena dengan adanya KPPU, kasus diskriminasi, praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikurangi dengan sangat baik, karena KPPU itu sendiri akan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.
Perkara ini berawal dari
penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan
Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender
Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di
Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia
Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Jangan anggap enteng sebuah typo error alias kesalahan ketik. Apalagi jika typo error
tersebut berkaitan dengan dokumen tender. Buktinya, gara-gara salah
ketik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat Chevron Indonesia
Company harus merogoh kocek sangat dalam demi membayar harga kesalahan
tersebut, yaitu senilai Rp2,5 miliar.
Kesalahan tersebut ditemukan KPPU karena sebuah laporan tentang dugaan
diskriminasi yang dilakukan oleh Chevron kepada PT Wood Group Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
source : http://aksarapublikamandiri.wordpress.com/2013/05/17/kasus-persaingan-usaha-chevron-divonis-denda-rp-25-miliar/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51961a21c81b5/gara-gara-diskriminasi--kppu-hukum-chevron-rp2-5-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar