Pengertian dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT
yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan.
Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida
yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk
ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan
Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun
dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke
Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu
seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat
keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk
HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul
miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri
Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat
mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan
tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin
produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin
atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan
kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.'
Analisis :
untuk kasus obat anti nyamuk Hit ini seharusnya konsumen dapat lebih memperhatikan tata cara dan komposisi yang terkandung dalam setiap produk yang akan digunakan. apalagi obat anti nyamuk memang tidak seharusnya disemprotkan dan terhirup manusia, karna adanya zat-zat yang tidak baik untuk tubuh manusia. alangkah baiknya jika kita menggunakan setiap produk dengan cermat. diamkan dulu ruangan yang baru saja menggunakan obat anti nyamuk sampai zat-zat yang melayang diudara menghilang.
Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah
menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu
orang lainnya dalam kasus Bhopal di India) yang telah dilarang
penggunaannya di luar negri karena diduga kuat sebagai zat karsinogenik
Diklorvos atau DDVP (dichlorovynil dimetyl phosfat). Zat ini
adalah zat turunan chlorine yang memang telah dilarang dipakai selama
puluhan tahun di seluruh dunia. Menurut klasifikasi oleh WHO (World Health Organization),
zat ini termasuk racun kelas 1, yakni berdaya racun paling tinggi.
Efeknya pada kesehatan dapat merusak syaraf, mengganggu pernafasan,
jantung, system reproduksi dan memicu kanker. Zat aktif ini sudah
dilarang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, untuk keamanan,
kita tetap perlu mengecek di kemasan apakah masih ada yang menggunakan
diklorvos ini, baik untuk obat nyamuk semprot, bakar, maupun elektrik.
ssource :
http://idazahro.blogspot.com/2012/11/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar