Kamis, 22 Januari 2015

Review BB Cream Atomy

Pertama kali aku mencoba BB Cream, aku mencoba BB Cream Atomy. berhubung kulit wajahku super duper berminyak yang akhirnya suka kusam, aku mencoba bb cream ini untuk pertama kalinya aku menggunakan bb cream. 
ini dia bb cream nya.

atomy bb cream
BB cream ini cuma ada 1 warna shade aja. tapi menurut aku warna itu cocok untuk warna kulit asia. karna aku pake bb cream ini, aku sangat excited. you know why?? kulit aku jadi tidak terlihat kusam, justru kulit berminyakku ini jadi terlihat lebih bersih alami, looks so natural gitu dech...

dan tanpa perlu diaplikasikan bedak lagi. pada awalnya aku sempat menggunakan bedak tabur, karna kebiasaan tidak pernah lepas dari bedak tabur. tapi setelah sekian hari, tanpa pakai bedakpun bb cream ini cukup ampuh untuk mengcover wajahmu ini. noda merah bekas jerawat pun lebih tersamar. kulit berminyak ini membuat pori-pori kulit wajahku ini terlihat sangat besar, apalagi jika terkena debu dan paparan sinar matahari. tapi setelah memakai bb cream atomy ini. pori-pori wajahku yg besar ini terlihat lebih kecil. bb cream ini juga non comedogenic looh, jadi ga akan menyumbat pori-pori kalian. terus istimewanya lagi, bb cream ini bukan hanya untuk mengcover wajah kalian, tapi berfungsi untuk perawatan wajah sebagai pencerah dan perlindungan dari sinar matahari.

pokoknya aku seneeeng bisa nemuin bb cream yang cocok seperti ini... thanks atomy:D

Rabu, 29 Oktober 2014

Pengalaman menjadi asisten lab.

hari ini tanggal 29 oktober 2014, saya sudah resmi menjadi anggota Assisten di laboratorium manajemen menengah unuversitas Gunadarma.

Pada awalnya saya harus menyerahkan CV dan surat lamara.
n saya untuk menjadi anggota assisten manajemen menengah ini.  setelah saya menyerahkan, ada beberapa tahapan tes yang menunggu dan harus dilaksanakan dengan baik.

tibalah untuk melakukan tes tertulis, pada tes ini saya tidak terlalu banyak persiapan, tetapi hanya bermodalkan datang saja ke laboratorium manajemen menengah ini. saya pun tidak terlalu berharap banyak untuk lolos ketahap berikutnya, karena jika memang tidak lolos ya bukan masalah besaaar untuk saya. tapi ternyata takdir berkata lain. saya lolos tes tahap pertama .

nah tahap kedua dilaksanakan, pada tes tahap kedua ini kita harus menghadapi tes tutorial, dan kami harus membuat makalah dengan materi manajemen keuangan 2 dengan memilih salah satunya saja. makalah tersebut minimal 10 lembar. tapi entah karena kesibukan yang begitu mendera ku ini, makanya saya hanya membuat makalah tersebut 9 lembar saja. untungnya hal tersebut bukan menjadi masalah besar untuk mereka. dan tes tutorial itu berlangsung, dan tes pertama saya maju dan hanya ditanya-tanya tentang materi yang saya buat itu, materi saat itu yang saya pilih adalah tentang kebijakan deviden.

dan pada tes tutorial kedua, saya begitu tertekan dengan para asisten yang bertanya-tanya hal yang konyol diluar materi yang saya buat, kelas begitu berisik. karena memang yang di tes adalah mental kami untuk menjadi tutor nanti.

pengumuman tes  tutorial, sayapun dinyatakan lulus tes tutorial, saya kaget, waw begitu bunyinya,  aku jadi semakin berharap untuk bisa bergabung menjadi asisten lab ini.

terus tahap berikutnya adalah tes wawancara asisten, nah pada tes ini saya dinyatakan lulus, ayeayy. . saya pikir rangkaian tes-tes tersebut yang saya jalani sudah selesai, tapi ternyata, saya masih harus menghadapi tes wawancara dengan staf. sudah sejauh ini dan saya merasa sangat mengecewakan jika tidak lolos. tapi,, taraaaa, aku lolos. 

setelah itu kami pergi mengikuti makrab, saat makrab itu sangat melelahkan, tapi ya bersyukur ketemu seseorang :).

seusai makrab kami mengikuti training, aku sangat pusing dengan pelajaran yang diberikan seharian suntuk, tapi ternyata menyenangkan sekalii semuanyaa..

saya sangat senang dapat bergabung dengan lab ini. orang-orangnya sangat menghibur, apalagi konsep yang diberikan dalam lab ini adalah konsep kekeluargaan, sehingga tidak memberikan beban untuk asisten laiinnya.  





Cantik dengan Bahan Alami

dari sekian banyak perkembangan teknologi yang berdampak pada maraknya produk-produk kecantikan wajah, padahal kalian para wanita harus lebih peka terhadap masalah tersebut. karna banyak sekali produk-produk yang beredar dengan embel-embel dapat mencerahkan wajah secara cepat, padahal kandungan dalam produk tersebut kemungkinan besar adalah produk yang berbahaya. karna mungkin saja produk tersebut mengandung zat mercury ataupun hidroquinon.
nah daripada mendapatkan kulit cantik tapi dengan za-zat yang dapat membahayakan tubuh, dengan cara cepat, tapi hal tersebut dapat saja memberikan dampak pada hari tua nanti. kalian pasti tidak mau kan jika cantik saat muda tapi penyakitan saat tua?

nah kita bisa kok memakai berbagai bahan kecantikan yang alami. saya pun pernah mencobanya. dengan cara alami ini cukup memberikan hasil yang baik, hanya saja harus rutin dilakukannya dan terkadang orang malas untuk menyiapkannya, itulah kendala yang terbesarnya.

cara-cara alamiah ini adalah beberapa cara yang telah saya lakukan dirumah:

  1. Batu Es : Dengan mengompres wajah dengan batu es, memang tidak dapat membuat pori-pori kulit menjadi kecil. tapi batu es ini sangat bermanfaat sekali untuk meredakan ataupun menghindari kulit dari jerawat. pasti kalian pernah lihat dong beberapa negara yang mempunyai iklim dingin, kulit mereka cenderung cantik.
  2. Lemon : perasan air lemon sangat baik, karena banyak sekali mengandung vitamin C. balurkan air lemun kewajah dan tunggu sampai kering. setelah kering usaplah kulit dengan halus untuk mengelupaskan kulit mati yang menempel diwajah. hal tersebut baik sekali karena dapat meregenerasi kulit wajah anda, sehingga wajah bebas komedo.
  3. Baking Powder : Baking powder bisa kalian gunakan untuk scrubbing. kulit wajah anda akan terasa halus setelah menggunakannya.
  4. Tomat : tomat mengandung asam yang cukup tinggi, wajah saya cenderung berminyak, tetapi setelah memoleskan tomat ke wajah dan didiamkan beberapa saat, kulit wajah saya jadi terasa kering dan tidak berminyak.

Sabtu, 25 Oktober 2014

KULINER MACARONI DI BOGOR

kota Bogor sudah sangat terkenal dengan berbagai tempat wisatanya. mulai dari wisata alam yang menyajikan berbagai pemandangan alam, wisata pendidikan dengan adanya museum hingga dengan wisata kulinernya yang tidak kalah dengan kota-kota lainnya.
salah satu wisata kuliner yang saya jajaki adalah macaroni panggang.
Restaurant yang beralamat di jalan salak no 24 Bogor adalah masakan yang menyediakan masakan  Indonesia, Belanda, Internasional dan Pasta. suasana yang dapat saya rasakan di restaurant tersebut pun 
Baik untuk: Romantis, Masakan lokal, Tempat duduk di area terbuka dan lainnya. 
saya ke tempat macaroni panggang bersama teman-teman saya yang niat awalnya mengerjakan tugas kuliah, tapi justru memilih ke tempat Macaroni Panggang Bogor karena ingin merasakan suasana baru.



tempat ini mempunyai 2 lantai. restauran ini sangat nyaman sekali, apalagi jika pada malam hari, suasana romantis dengan keindahan gemerlap cahaya lampu yang menerangi restaurant, begitulah pendapat seorang konsumen yang berkunjung ke restauran ini. sayangnya saya berkunjung pada siang hari, karna rumah saya yang berada di Depok membuat saya sulit untuk berkunjung ketempat ini pada malam hari. 
nah untuk harga yang ditawarkan untuk macaroninya itu segini niih:

untuk mahal atau tidaknya menurut kantong saya nih ya, harga tersebut cukup mahal saat tidak punya uang, dan terasa standar jika punya uang :D

untuk akses ke tempat macaroni panggang itu sendiri cukup mudah, karna dari depok saya dan teman-teman saya tentunya berangkat menggunakan kereta api dan turun di stasiun bogor. sesampainya distasiun bogor kami hanya naik angkot sekali.

untuk masalah rasa, mafcaroni panggang ini yang paling saya sukai adalah rasa parutan keju diatas macaroni itu. mungkin saat pertama kali mencoba macaroni ini terasa biasa saja, tgapi ternyata rasa macaroni ini begitu merindukan, hingga ingin memakannya lagi.


Senin, 30 Juni 2014

KPPU

KASUS PERSAINGAN USAHA :

Chevron divonis denda Rp 2,5 miliar 

Oleh Yudho Winarto – Kamis, 16 Mei 2013 | 21:51 WIB

JAKARTA. Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).
Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.
Terkait putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

Dari berita yang dijelaskan diatas, diketahui bahwa Chevron Indonesia Company melakukan diskriminasi terhadap peserta tender yaitu PT. Wood Group Indonesia dalam tender export pipeline front end engineering & design contract.

ANALISIS Penulis  

 

UNDANG-UNDANG YAANG MENJERAT

 

            Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
                Hal tersebut sesuai dengan salah satu wewenang dari KPPU yaitu  melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;

KESIMPULAN & TANGGAPAN PENULIS

 

                Diskriminasi lain yang dilakukan Chevron adalah tidak diatur dan dijelaskannya secara detail mengenai metode evaluasi komersial kepada peserta tender. Chevron tidak pernah menjelaskan kepada peserta bahwa kepatuhan dan konsistensi dokumen penawaran teknis dan penawaran komersial dapat mendiskualifikasikan peserta. Tindakan ini juga telah merugikan Wood Group. Soalnya, Chevron telah menggugurkan Wood Group lantaran dianggap tidak konsisten dalam mengajukan penawaran komersial dengan Komitmen Teknis meskipun Wood Group mengajukan penawaran harga terendah.
Selain dituding diskriminasi, Chevron juga dilaporkan telah melakukan persekongkolan dengan PT Worley Parsons Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut terkait dengan pengaturan pemenang untuk tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No C732791) di Lingkungan Chevron.

Akan tetapi, KPPU memutuskan untuk meloloskan Chevron dari tudingan bersekongkol. Soalnya, KPPU tidak menemukan bukti yang kuat atas tudingan tersebut. Bahkan, KPPU menyatakan investigator telah keliru dalam memahami diskualifikasinya PT Wood Group Indonesia.

Dalam kasus ini, jelas sangat penting sekali pertan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) demi kelancaran usaha dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.  Karena dengan adanya KPPU, kasus diskriminasi, praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikurangi dengan sangat baik, karena KPPU itu sendiri akan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Jangan anggap enteng sebuah typo error alias kesalahan ketik. Apalagi jika typo error tersebut berkaitan dengan dokumen tender. Buktinya, gara-gara salah ketik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat Chevron Indonesia Company harus merogoh kocek sangat dalam demi membayar harga kesalahan tersebut, yaitu senilai Rp2,5 miliar.
Kesalahan tersebut ditemukan KPPU karena sebuah laporan tentang dugaan diskriminasi  yang dilakukan oleh Chevron kepada PT Wood Group Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
source : http://aksarapublikamandiri.wordpress.com/2013/05/17/kasus-persaingan-usaha-chevron-divonis-denda-rp-25-miliar/


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51961a21c81b5/gara-gara-diskriminasi--kppu-hukum-chevron-rp2-5-miliar

Sabtu, 07 Juni 2014

Perlindungan Konsumen

Pengertian dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.'

Analisis :


untuk kasus obat anti nyamuk Hit ini seharusnya konsumen dapat lebih memperhatikan tata cara dan komposisi yang terkandung dalam setiap produk yang akan digunakan. apalagi obat anti nyamuk memang tidak seharusnya disemprotkan dan terhirup manusia, karna adanya zat-zat yang tidak baik untuk tubuh manusia. alangkah baiknya jika kita menggunakan setiap produk dengan cermat. diamkan dulu ruangan yang baru saja menggunakan obat anti nyamuk sampai zat-zat yang melayang diudara menghilang.   

Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu orang lainnya dalam kasus Bhopal di India) yang telah dilarang penggunaannya di luar negri karena diduga kuat sebagai zat karsinogenik

Diklorvos atau DDVP (dichlorovynil dimetyl phosfat). Zat ini adalah zat turunan chlorine yang memang telah dilarang dipakai selama puluhan tahun di seluruh dunia. Menurut klasifikasi oleh WHO (World Health Organization), zat ini termasuk racun kelas 1, yakni berdaya racun paling tinggi. Efeknya pada kesehatan dapat merusak syaraf, mengganggu pernafasan, jantung, system reproduksi dan memicu kanker. Zat aktif ini sudah dilarang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, untuk keamanan, kita tetap perlu mengecek di kemasan apakah masih ada yang menggunakan diklorvos ini, baik untuk obat nyamuk semprot, bakar, maupun elektrik.

ssource :
http://idazahro.blogspot.com/2012/11/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Dikutip dari Wikipedia, Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.


beberapa waktu lalu sempat menguat berita tentang band Radja  yang melayangkan somasi kepada Inul Daratista. Radja yang diwakili oleh Ian Kasela dan Moldy menganggap bahwa Inul Vista telah mencuri lagu baru mereka berjudul Parah. Lagu ini menurut Radja belum resmi dirilis namun sudah ada dalam list lagu di outlet Inul Vizta.

Mereka mengklaim bahwa Inul Vizta telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 72 Jo Pasal 49(1) Jo Pasal 2 (1) UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yaitu dengan sengaja membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara tanpa persetujuan pemilik hak cipta.

Mereka mengaku sangat dirugikan karena lagu "Parah" diputar di Inul Vizta tanpa izin.
Pasalnya lagu tersebut dan albumnya sudah diincar oleh label internasional dengan harga mahal. Karena ada kasus ini, mereka terpaksa melakukan negosiasi ulang.

Analisis :


kasus ini pasti memberikan kerugian antara kedua belah pihak. khususnya band Radja,
Pihak Radja mengaku sangat dirugikan karena lagu "Parah" diputar di Inul Vizta tanpa izin.
Pasalnya lagu tersebut dan albumnya sudah diincar oleh label internasional dengan harga mahal. Karena ada kasus ini, mereka terpaksa melakukan negosiasi ulang. 
"Pertama-tama, ini nilai kontrak kita sama label asing. Mereka setelah mendengar demo lagu "Parah" tertarik banget, nilai kontrak kita Rp4 miliar sama mereka," ujar, Ian Kasela, di kawasan Blok M, Jakarta.

Ternyata, angka Rp4 miliar diperoleh Radja dari nilai kontrak mereka dengan sebuah label asal Singapura yang belum bersedia disebutkan namanya. Dengan kasus tersebut, tentu negosiasi antara maanajemen Radja bersama pihak label sedikit terhambat.
Source:  
http://music.okezone.com
http://musik.kapanlagi.com/berita/parah-dicuri-radja-somasi-inul-vista-33401b.html