Kamis, 10 April 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

AKTA JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Sunyoto
Tempat /Tgl. Lahir : Malang, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Surabaya No. 14 Malang

Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.

2. Nama : Edy Suwarto
Tempat /Tgl. Lahir : Surabaya, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Malang No. 14 Surabaya

Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.


Isi Perjanjian :

1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.

2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No. ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........

3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ................... Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......

4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.

5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.

6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.

7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........ Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........




Pihak II Pihak I


Edy Suwarto Sunyoto


Saksi-saksi I

Pejabat Kelurahan Sukun, .................. (...............)
Ahli Waris I ......................................... ( .............. )
Ahli Waris II ........................................ ( .............. )
Ahli Waris III ...................................... ( .............. )

  • Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya _____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
  • Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat : [.................................................. ...........]
Pekerjaan : [.....................................]
Selanjutnya disebut Penjual
2. Nama : [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat : [.................................................. ........]
Pekerjaan : [.....................................]
Selanjutnya disebut Pembeli
Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor [........] Kelurahan [........................................] Kecamatan [......................................] Kebupaten [................................], dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor [............] tanggal [...................................] seluas [...................] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas [..........] meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH DAN RUMAH
Jual beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan total harga Rp. [.............................] [(................................................. ................)] dengan rincian sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi Rp. [.................................................. .......] [(................................................. ....)] sehingga harga tanah seluruhnya Rp. [...........................................] [(....................................)]
  2. Harga bangunan rumah adalah Rp [.................................................. .......] [(................................................. ...........................................)]
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. [.............................] [(................................................. ................................)] secara tunai kepada Penjual, pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
  2. Sisa harga Tanah dan Rumah sebesar Rp. [..................] [(................................................. ...............................)] harus dibayar oleh Pembeli paling lambat [......] hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
  3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni Bank [................] cabang [..................].
Pasal 3
J A M I N A N
  • Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
  • Penjual hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
  • Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya [........] hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
  • Penyerahan Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K N A M A
  • Biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
  • Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
  • Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
  • Setelah Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diatur pada pasl 4 ayat (1) dan (2) maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karenan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  • Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  • Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [................................]
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [..................................]
Tanggal : [ tanggal, bulan, tahun]
Penjual Pembeli
[..................................] [..................................]
Saksi
[..................................]
 
source  :  http://cara-dewasa.blogspot.com/2014/02/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah-rumah-mobil.html

Perusahaan dalam BUMN


DEFINISI BUMN

Sebelum membahas tentang perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam BUMN alangkah baiknya kalau kita mengetahui definisi dari BUMN itu sendiri, dan berikut ini saya akan menjabarkan tentang definisi BUMN dari berbagai situs yg sayan dapatkan.
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

dan dari berbagai sektor usaha yang termasuk kedalam BUMN saya akan memberikan salah satu dari perusahaan yang tercakup dalam BUMN yang sudah go public.

PT. SEMEN GRESIK (salah satu usaha BUMN)

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) (IDX: SMGR) adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat.
Pada tanggal 20 Desember 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk, menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 29 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement.

Perbandingan 

pada tahun 2009 perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar Rp  2.408.270.938

dan pada tahun 2010 perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar Rp 2.522.141.816

pada tahun 2012 perusahaan mendapatkan laa bersih sebesar Rp 2.112.313.253

jelas sekali terjadi peningkatan laba bersih dari tahun 2009 ke tahun 2010, namun pada tahun 2012 perusahaan mengalami penurunan laba.

 

VISI :

Menjadi perusahaan persemenan bertaraf internasional yang terkemuka dan mampu meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).


MISI :

  • Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggnakan teknologi yang ramah lingkungan.
  • Mewujudkan manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis, semangat kebersamaan, dan bertindak proaktif, efisien serta inovatif dalam berkarya.
  • Memiliki keunggulan bersaing dalam pasar semen domestik dan internasional.
    Memberdayakan dan mensinergikan unit-unit usaha strategik untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  • Memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.
SEJARAH SINGKAT

PT Semen Gresik (Persero) Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Sampai dengan tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Pemerintah RI 15,01%, Masyarakat 23,46% dan Cemex 25,53%. Pada Tanggal 27 Juli Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham CEMEX S.S de. C.V pada Blue valley Holdings PTE Ltd. Sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Pemerintah RI 51,01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd 24,90%, dan masyarakat 24,09%.

Saat ini kapasitas terpasang Semen Gresik Group (SGG) sebesar 16,92 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 46% pangsa pasar semen domestik. Perseroan memproduksi berbagai jenis semen, antara lain :

1. Semen Portland Tipe I. Dikenal pula sebagai ordinary Portland Cement (OPC), merupakan semen hidrolis yang dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti konstruksi bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain : bangunan, perumahan, gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan jalan raya.
2. Semen Portland Tipe II. Di kenal sebagai semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa, dermaga, saluran irigasi, beton massa dan bendungan.
3. Semen Portland Tipe III. Semua jenis ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah proses pengecoran dilakukan dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Misalnya digunakan untuk pembuatan jalan raya, bangunan tingkat tinggi dan bandar udara.
4. Semen Portland Tipe V. Semen jenis ini dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada tanah/air yang mengandung sulfat tinggi dan sangat cocok untuk instalasi pengolahan limbang pabrik, konstruksi dalam air, jembatan, terowongan, pelabuhan dan pembangkit tenaga nuklir.
5. Special Blended Cement (SBC). Semen khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di lingkungan air laut. Dikemas dalam bentuk curah.
6. Portland Pozzolan Cement (PPC). Semen Hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum dan bahan pozzolan. Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan ketahanan sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya, jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga, beton massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat penuh.

LOKASI PABRIK

Lokasi pabrik sangat strategis di Sumatera, Jawa dan Sulawesi menjadikan Semen Gresik Group (SGG) mampu memasok kebutuhan semen di seluruh tanah air yang didukung ribuan distributor, sub distributor dan toko-toko. Selain penjualan di dalam negeri, SGG juga mengekspor ke beberapa negara antara lain: Singapura, Malaysia, Korea, Vietnam, Taiwan, Hongkong, Kamboja, Bangladesh, Yaman, Norfolk USA, Australia, Canary Island, Mauritius, Nigeria, Mozambik, Gambia, Benin dan Madagaskar.

1. Semen Padang.
Semen Padang memiliki 4 (empat) pabrik semen, kapasitas terpasang 5,24 juta ton semen pertahun berlokasi di Indarung, Sumatera Barat. Semen padang memiliki 5 pengantongan semen, yaitu : Teluk Bayur, Belawan, Batam, Tanjung Priok dan Ciwandan.

2. Semen Gresik.
Semen Gresik memiliki 3 pabrik dengan kapasitas terpasang 8,2 juta ton semen per tahun yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Semen Gresik memiliki 2 pelabuhan, yaitu : Pelabuhan khusus Semen Gresik di Tuban dan Gresik.

3. Semen Tonasa.
Semen Tonasa memiliki 3 pabrik semen, kapasitas terpasang 3,48 juta ton semen per tahun, berlokasi di Pangkep, Sulawesi Selatan. Semen Tonasa memiliki 7 (tujuh) pengantongan semen, yaitu : Biringkasi, Makassar, Samarinda, Banjarmasin, Bitung, Palu, Ambon, Celukan Bawang, Bali.



SERTIFIKASI

Dalam menghadapi tantangan era globalisasi pasar bebas, maka SGG telah menerapkan sistim manajemen dan mendapatkan beberapa sertifikat sebagai berikut:

  1. Sistim Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 dan ISO 9001:2000, sertifikat No. ID03/0267 dari SGS sejak Mei 1996.
  2. Sistim Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, sertifikat no GB01/19418 dari SGS sejak Februari 2001.
  3. Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Sejak 1999 dan OHSAS 18001:2007 sejak bulan Nopember 2007 dari SGS.
  4. Memperoleh Sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian Bahan dari KAN yang telah menerapkan secara konsisten ISO/IEC 17025:2000 sejak Nopember 2002 dan ISO/IEC 17025:2005 sejak Maret 2007.
  5. API Monogram Sertifikat no. 10A-0044 dari American Petroleum Institute New York.


Semua Sistim Manajemen diatas diimplementasikan dengan mensyaratkan Management Continous Improvement dan penerapan Sub Sistem Manajemen meliputi :

a. Gugus Kendali Mutu (GKM)
b. 5 R
c. Sistim Saran (SS)
d. Total Productive Maintenance (TPM)


SUSUNAN DIREKSI

  • Direktur Utama Dwi Soetjipto
  • Wakil Direktur Utama Rudiantara
  • Direktur Keuangan Cholil Hasan
  • Direktur Litbang & Operasional Suharto
  • Direktur Pemasaran Irwan Suarly
  • Direktur Produksi Suparni 
  source: http://pt-semengresik.blogspot.com/

Sabtu, 30 November 2013

Pola Manajemen Koperasi

  • Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

  • Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistemManajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
 2.       Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar,
  2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
  3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
  6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
  1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
  2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
  3. Mengakat&memberhentikan pengawas
  4. Mengakat&memberhentikan pengurus
  5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
  6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
  7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
3.       Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
  • Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
  1. mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
  2. mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
  3. menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
  4. mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola  organisasi  dan  usaha  koperasi  memiliki  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
  5. menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  6. memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada  Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

  • Wewenang Pengurus
  1. mewakili koperasi di dalam dan di luar.
  2. Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
  3. melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
 4.       Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
  • Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
 5.       Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
  • Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orangorang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

Sumber :
  1. http://dantelaruku.blogspot.com/2009/11/manajemen-dan-perangkat-organisasi.html
  2. http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-manajemen-koperasi/
  3. http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
  4. www.smecda.com
  5. http://www.gusbud.web.id
  6. http://retnoki.blogspot.com/2011/11/tugas-pengurus-badan-pememriksa-dan.html

ciri-ciri koperasi

Pengertian dan Ciri-Ciri Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari 2 buah kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa Koperasi adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas gotong royong. Beliau juga menyatakan bahwa gerakan koperasi adalah sebagai lambang harapan bagi kaum ekonomi lemah yang didasarkan atas tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat menumbukan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama anggotanya, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah kerja sama, yakni kerja sama antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan milik setiap rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah maupun rakyat menengah keatas.

Ada beberapa landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yakni :

· Landasan Idiil ( Pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi juga merupakan sebuah gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

CIRI-CIRI KOPERASI

Pada dasarnya Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 
  • Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
  • Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  • Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  • Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.