Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan
Masyarakat
1. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
a. Bidan
harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah
ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu
dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawa
b. Bidan
dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa
saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara
c. Bidan
dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada oranng lain dan
merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d. Bidan
hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian
pengadilan
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
a.
Pada hakikatnya manusia termasuk klien yang membutuhkan penghargaan dan pengakuan
yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau
masyarakat kurang mampu.
b.
Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan,
maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien
c.
Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang
dimili dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan peribadi dan
mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan
menghargai dirinya sendiri
d.
Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra
bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat
esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak
mendahulukan balas jasa.
3. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a.
Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai
dengan tugas dan keewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No
900/Permenkes/IX/2002
b.
Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk
pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi
sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu
tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan
tambahan sesuai dengan usia anak
c.
Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang
kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d.
Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan
lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri
e.
Bidan melaksanakan perannya di tengah kekhidupan masyarakat
4. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a. Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok
b. Bidan harus menghormati hak klien
c. Bidan menghormati nilai-nilai dimasyarakat
5. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal
a. Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta
motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang
mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu
b. Bidan
dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS,
maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi
motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab
II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya
1. Setiap
bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a. Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan
b. Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
c. Memberi
pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
d. Memberi
pelayanan bersifat rehabilitatif
2. Setiap
bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau
rujukan
a.
Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas,
di Rumah Sakit dan di rumah klien
b.
Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu,
bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
c.
Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah
Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien
·
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan
menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk
keluarganya
Bab
III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi
a. Dalam
melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat
yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas
pelayanan tetap berjalan
b. Sesama
sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik
bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga,
khitanan
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
a.
Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan
jarak dengan lokasi yang sudah ada
b.
Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng
membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat
c.
Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi
atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan
kesepakatan bersama
Bab
IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan
menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
a. Menjadi
panutan dalam hidupnya
b. Berpenampilan
yang baik
c. Tidak
membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
d. Menjaga
mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
e. Dalam
menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi
dengan menjadi agen promosi suatu produk
f. Menggunakan
pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
2. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.
Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
b.
Mengikuti pendidikan formal
c.
Menngikuti pendidikan berkelanjutan melalui
penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain
secara peribadi
3. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
a.
Membantu pembuatan perencanaan penelitian
kelompok
b.
Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam
kelompok
c.
Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
d.
Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
e.
Membantu perencanaan penelitian mandiri
f.
Melaksanakan penelitian mandiri
g.
Mengolah hasil penelitian
h.
Membuat laporan penelitian
Bab
V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik
a. Memperhatikan
kesehatan perorangan
b. Memperhatikan
kesehatan lingkungan
c. Memeriksakan
diri secara berkala setiap setahun sekali
d. Jika
mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri
ke dokter
2. Setiap
bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.
Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan,
keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
b.
Menyempatkan membaca koran
c.
Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan
d.
Menngikuti penataran, seminar, simposium,
lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya
e.
Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau
demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI
di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat
f.
Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau
diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan
g.
Mengisi rubrik buletin
h.
Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke
rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil
i.
Membuat tulisan atau makalah secara bergantian,
yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin
Bab
VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga serta masyarakat
a. Bidan
harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
b. Menyebarluaskan
informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
c. Mengundang
ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d. Mempelajari
program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e. Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan
kebidanan khususnya
2.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi
dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
a. Bidan
harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang
maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b. Mencoba
membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang
berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
1)
Berapa biaya standar persalinan normal di suatu
daerah
2) Berapa
banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah
disediakan oleh masyarakat. Atau pemerintah.