Budi Mulya dituntut hukuman penjara
17 tahun
Hari
Selasa (16/07) mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya akan menghadapi
sidang vonis terkait kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century. Berikut
perjalanan kasus tersebut.
Desember
2012 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi
Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah bertanggung jawab atas
kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan Century.
Februari
2013 KPK menetapkan Budi Mulya sebagai
tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik.
15
November 2013 KPK menahan Budi Mulya setelah
diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
6
Maret 2014 Budi Mulya menjalani sidang pertama
16
Juni 2014 Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana
penjara 17 tahun dan denda 800 juta karena menyalahgunakan kewenangan atau
tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sehingga
merugikan keuangan Negara Rp7 triliun.
Kronologi kasus dana talangan Bank Century
2004 Bank CIC milik Robert Tantular merger dengan Bank Pikko dan
Bank Danpac menjadi Bank Century. Setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century bulan November 2008, akhirnya
pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti nama menjadi Bank Mutiara
Tbk.
15
September 2008 Bank Indonesia memerintahkan
pengurus Bank Century untuk menghadirkan Robert Tantular ke Bank Indonesia (BI)
untuk dimintai komitmen turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan
operasional Bank Century.
BI
dalam siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak
menemukan indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT
Bank Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham, maka pada
tanggal
15
Oktober 2008 Bank Indonesia mewajibkan Robert
Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai 70% saham Bank Century- untuk
menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang berisi bahwa mereka bertiga
tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.
31
Oktober dan 3 November 2008 Bank
Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank
Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari
Bank Indonesia.
Image caption Sri Mulyani hadir
sebagai saksi pada Mei 2014
5
November 2008 Gubernur BI memutuskan menempatkan
Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus.
6
November 2008 Karena pengajuan Fasilitas Pinjaman
Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia mulai menempatkan pengawasnya.
BI
juga mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan
milik pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan
prosedur yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan
Khusus.
13
November 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani
melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
sedang mengikuti pertemuan G20 di Washington D.C.
16
November 2008 Mempertimbangkan bahwa pemegang
saham mayoritas tidak menjalankan LoC tanggal 15 Oktober 2008, maka pada
tanggal 16 November 2008 pihak-pihak tersebut diikat kembali dalam LoC kedua.
20
November 2008 Bank Indonesia mengajukan
permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham
Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan kepada Menteri Keuangan.
21
November 2008 Komite Stabilisasi Sektor Keuangan
(KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan
pertemuan dengan anggota komite termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu
dijabat oleh Boediono. Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, yang dibentuk
berdasarkan Undang Undang mengambil alih kepemilikan bank ini dengan menguasai
90% lebih saham Bank Century.
25
November 2008 Bank Indonesia melapor ke Bareskrim
Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan
oleh Robert Tantular bersama dua pemilik lainnya.Ketiga orang ini menguasai 70
persen saham bank Century Tbk.
Dalam
keterangannya di depan pansus Century tanggal 19 Januari 2010, mantan
Kabareskrim Susno Duadjie mengatakan polisi menangkap Robert Tantular di
rumahnya tanggal 25 November 2008. Susno mengaku baru bisa berkoordinasi dengan
BI, dua hari setelah penangkapan tersebut.
21
Oktober 2009 Pemilik baru Bank Century Tbk yaitu
Lembaga Penjamin Simpanan -yang mendapatkan dana dari iuran bank-bank yang ikut
mendirikannya- memutuskan mengganti namanya menjadi Bank Mutiara Tbk.
Saksi penting
1
Mei 2014 Mantan Menteri Keuangan Sri
Mulyani di Tipikor mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan
dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada
2008, merupakan keputusan yang tepat.
9
Mei 2014 Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono
menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank
Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak
terjadi krisis seperti 1997/1998.
Source
: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140716_bankcentury_101
ANALISIS UMUM :
Berdasarkan berita
diatas dapat dilihat bahwa para pemilik saham bank century tidak menjalankan
operasional bank dengan baik, dan kurangnya rasa tanggung jawab dalam diri. mungkin
banyak orang yang sudah mengetahui bahwa bank Mutiara adalah pengganti untuk
bank century. Padahal jelas bahwa bank Mutiara telah diambil alih oleh LPS. Etika
dalam berbisnis kurang dimiliki oleh para pemegang saham yang tidak menjalankan
kesepakatan sesuai dengan LoC, padahal hal tersebut berdampak besar pada Negara
dan nasabah bank century itu sendiri.
ANALISIS KHUSUS :
Pemerintah yang
memberikan bailout untuk century yang awalnya hanya sebesar Rp 632 miliar tapi menjadi
membengkak hingga Rp 7 triliun. Hal tersebut tentu bukan hal yang sepele, karena
dana suntikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut merupakan langkah
pemerintah untuk menjaga kepercayaan para nasabah bank. Jika saja pemerintah
tidak memberikan suntikan dana ke bank century, mungkin saja semua nasabah bank
selain bank century merasa khawatir dan akan melakukan penarikan secara
besar-besaran, sehingga akan tingginya uang beredar dipasaran dan akan
mengakibatkan inflasi yang berat. Tugas pemerintah dalam menjalankan
perekonomian sudah baik, hanya saja bank century tidak memberikan kejelasan
tentang dana suntikan yang diberikan pemerintah kepada bank century. Dan sebaiknya
para pelaku ekonomi lebih perlu menjunjung kejujuran, dan tidak serakah. Karena
mungkin orang telah menjudge bahwa bank century adalah bank yg gagal
berdasarkan pemberitaan yang sempat ramai dibicarakan.